RSU Bhakti Rahayu ​Denpasar
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Galeri Kegiatan
    • Kalender Kegiatan
  • Layanan
    • Pelayanan Spesialis >
      • Jadwal Dokter Spesialis
    • Pelayanan Gawat Darurat
    • Pelayanan Kamar Operasi
    • Persalinan dan Perawatan Bayi
    • Pelayanan Intensif
    • Rawat Inap
    • Lab/Radiologi/MCU
    • Apotek / Farmasi
    • Asuransi
  • Berita
    • Artikel Kesehatan
    • Jurnal Kedokteran
  • Info
  • Hubungi Kami
    • Lowongan Kerja

Artikel Kesehatan

Alur Pelayanan Pasien BPJS

23/4/2017

Comments

 

Banyak masyarakat yang masih bingung terhadap alur pelayanan BPJS yang terkesan sulit. Padahal sebenarnya alur pelayanan BPJS itu mudah kok. Berikut penjelasannya.

Alur Pelayanan BPJS Untuk Rawat Jalan

1. Siapkan kartu BPJS dan KTP Anda
2. Datang Ke Faskes tingkat 1 sesuai yang tercantum di kartu BPJS Anda untuk registrasi.
3. Dokter Faskes 1 akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep untuk Anda.
4. Resep dapat ditebus di Apotek Faskes tingkat 1 atau di apotek lain yang bekerjasama dengan BPJS.
Jika dirasa kasus Anda membutuhkan pemeriksaan spesialis, Dokter Faskes 1 akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan.

Alur Pelayanan BPJS Untuk Rawat Inap Bukan Gawat Darurat
Sesuai dengan alur pelayanan pasien rawat jalan sebelumnya, jika ternyata dokter Fakses I menyarankan anda untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit (Spesialis), berikut tahapannya.

1. Siapkan persyaratan seperti KTP dan FC, FC Kartu keluarga, Kartu BPJS dan FC, surat rujukan Faskes 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS Rumah Sakit Rujukan.
3. Registrasi dan ambilah kartu berobat lalu menuju ke poliklinik yang sesuai dengan rujukan.
4. Anda akan ditangani oleh dokter spesialis. Jika dokter spesialis menyatakan bahwa kondisi Anda membutuhkan perawatan lebih lanjut, Anda akan diproses untuk Rawat Inap sesuai dengan kelas BPJS Anda.
​

Alur Pelayanan BPJS Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung datang ke IGD terdekat tanpa harus membuat surat rujukan dari dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Tahapannya adalah sebagai berikut.
1. 
Persiapkan persyaratannya, yakni: Kartu BPJS dan fotocopy, KTP dan fotokopy, Fotokopi KK, 
2. Pasien akan ditangani oleh tim gawat darurat rumah sakit.
3. Disarankan agar pasien datang dengan ditemani oleh pendamping agar pendamping dapat mewakili pasien gawat darurat untuk melakukan registrasi BPJS di IGD.
4. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sesuai persyaratan sebelumnya. *Pada beberapa Rumah Sakit, terdapat kebijakan bahwa pengurusan SEP dapat dilakukan menyusul saat pasien sudah dinyatakan sembuh sebelum pemulangan.
5. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi lebih lanjut, maka pasien akan dipindahkan ke ruang rawat inap sesuai dengan kelas BPJS nya.
Picture
Comments

    Artikel Kesehatan

    Artikel Kesehatan yang diupdate secara berkala sebaga sarana edukasi promosi kesehatan bagi masyarakat,

    Archives

    December 2022
    March 2020
    January 2020
    December 2019
    January 2019
    November 2018
    August 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017

    Kategori

    All

AKSES CEPAT

Tentang Kami
Layanan
Jadwal dokter
Rawat Inap
Berita dan Artikel

Hubungi Kami
Internal

Kolom pencarian

Masukan kata kunci Anda pada kolom pencarian dibawah ini.

Butuh BANTUAN?

Hubungi Customer Service Kami
TELEPON
StarCo © COPYRIGHT 2017. ALL RIGHTS RESERVED.
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Galeri Kegiatan
    • Kalender Kegiatan
  • Layanan
    • Pelayanan Spesialis >
      • Jadwal Dokter Spesialis
    • Pelayanan Gawat Darurat
    • Pelayanan Kamar Operasi
    • Persalinan dan Perawatan Bayi
    • Pelayanan Intensif
    • Rawat Inap
    • Lab/Radiologi/MCU
    • Apotek / Farmasi
    • Asuransi
  • Berita
    • Artikel Kesehatan
    • Jurnal Kedokteran
  • Info
  • Hubungi Kami
    • Lowongan Kerja