Banyak masyarakat yang masih bingung terhadap alur pelayanan BPJS yang terkesan sulit. Padahal sebenarnya alur pelayanan BPJS itu mudah kok. Berikut penjelasannya.
Alur Pelayanan BPJS Untuk Rawat Jalan 1. Siapkan kartu BPJS dan KTP Anda 2. Datang Ke Faskes tingkat 1 sesuai yang tercantum di kartu BPJS Anda untuk registrasi. 3. Dokter Faskes 1 akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep untuk Anda. 4. Resep dapat ditebus di Apotek Faskes tingkat 1 atau di apotek lain yang bekerjasama dengan BPJS. Jika dirasa kasus Anda membutuhkan pemeriksaan spesialis, Dokter Faskes 1 akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan. Alur Pelayanan BPJS Untuk Rawat Inap Bukan Gawat Darurat Sesuai dengan alur pelayanan pasien rawat jalan sebelumnya, jika ternyata dokter Fakses I menyarankan anda untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit (Spesialis), berikut tahapannya. 1. Siapkan persyaratan seperti KTP dan FC, FC Kartu keluarga, Kartu BPJS dan FC, surat rujukan Faskes 1. 2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS Rumah Sakit Rujukan. 3. Registrasi dan ambilah kartu berobat lalu menuju ke poliklinik yang sesuai dengan rujukan. 4. Anda akan ditangani oleh dokter spesialis. Jika dokter spesialis menyatakan bahwa kondisi Anda membutuhkan perawatan lebih lanjut, Anda akan diproses untuk Rawat Inap sesuai dengan kelas BPJS Anda. Alur Pelayanan BPJS Gawat Darurat Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung datang ke IGD terdekat tanpa harus membuat surat rujukan dari dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Tahapannya adalah sebagai berikut. 1. Persiapkan persyaratannya, yakni: Kartu BPJS dan fotocopy, KTP dan fotokopy, Fotokopi KK, 2. Pasien akan ditangani oleh tim gawat darurat rumah sakit. 3. Disarankan agar pasien datang dengan ditemani oleh pendamping agar pendamping dapat mewakili pasien gawat darurat untuk melakukan registrasi BPJS di IGD. 4. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sesuai persyaratan sebelumnya. *Pada beberapa Rumah Sakit, terdapat kebijakan bahwa pengurusan SEP dapat dilakukan menyusul saat pasien sudah dinyatakan sembuh sebelum pemulangan. 5. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi lebih lanjut, maka pasien akan dipindahkan ke ruang rawat inap sesuai dengan kelas BPJS nya. |
Artikel KesehatanArtikel Kesehatan yang diupdate secara berkala sebaga sarana edukasi promosi kesehatan bagi masyarakat, Archives
December 2022
Kategori |
AKSES CEPAT |
Kolom pencarian
|
Butuh BANTUAN?
Hubungi Customer Service Kami
Copyright © 2017 - RS Bhakti Rahayu Denpasar
All Rights Reserved |